Jaminan Mobil Diserahkan ke Orang Lain, Klien Lapor Dugaan Penggelapan ke Polresta - PENCARI FAKTA

Rabu, 30 Juli 2025

Jaminan Mobil Diserahkan ke Orang Lain, Klien Lapor Dugaan Penggelapan ke Polresta

 



PENCARI FAKTA, PEKANBARU - Karena tidak tahan di janji - janjikan dalam pembayaran uang milik nya cash. Dikarenakan Klein kami memberikan nya cash terhadap pemilik pengusaha cucian mobil salah satu di jalan duyung kelurahan Tangkerang Barat, kecamatan Marpoyan damai, Riau. Secara kekeluargaan tidak ada dapat penyelesaian, malahan pamerkan harta dan kawan oknum APH. Oknum (S) membayarkan hanya senilai lebih kurang Rp. 2.000.000, klien kami menolak yang diberikan nya tersebut. melaporkan oknum (S) ke Polresta Pekanbaru, pada Selasa(12/9/23) pagi. melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika S.H.,M.H.


Berjalan perkara hampir dua tahun belum ada kepastian hukum ? 

Apakah menunggu kedaluwarsa perkara ini ?


(MH) didampingi Tim Hukum membuat laporan dugaan penipuan atau penggelapan oleh oknum milik usaha cucian tersebut.


Dalam hal ini Afriadi Andika S.H,. M.H. menceritakan kronoligis kejadian yang mana Kliennya (MH).


Telah terjadi ada dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh (S) melakukan meminjam uang kepada (MH) sebesar Rp. 20.000.000 jaminan satu unit mobil BM 1617 AT dicucian milik (S) di jalan duyung kelurahan Tangkerang Barat kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru. Setelah diserahkan uang, mobil yang sebagai jaminan telah diserahkan oleh (S) kepada orang lain tanpa sepengetahuan klien kami. 


Kemudian hari (S) menjanjikan pembayaran di tanggal 05 September 2023, namun setelah tanggal 05 September 2023, tidak ada melakukan pembayaran uang yang dipinjamkan dan di janjikan doang. 


Setelah ada surat pemanggilan dari kepolisian untuk oknum (S) yang memiliki usaha cucian itu mengatakan telah melakukan pembayaran dua kali dan memberikan bukti pembayaran. Ternyata tidak ada sama sekali.


Dalam hal ini mengajukan pengaduan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kuh pidana.,” 


didalam dugaan tindak pidana ada mens rea dan actus Reus


Berdasarkan Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.


Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya. 


Dikarenakan dalam Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. 


Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 


Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh.


Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika, S.H,. M.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan”.


Kami berharap Kapolres Pekanbaru dapat memberikan atensinya atas pengaduan Dalam hal ini didalam perkara ini berjalan hampir Dua Tahun belum juga ditahan.diduga TSk oleh pihak kepolisian polresta Pekanbaru tersebut,” kata Afriadi Andika, S.H,. M.H.

(Dika)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda