PENCARIFAKTA, Agam, (SUMBAR) | Pada hal pemerintah Indonesia telah membuat segala bentuk landasan pondasi hukum dan bentuk peraturannya supaya anak - anak bangsa Indonesia menjadi generasi cerdas memiliki SDM yang berkwalitas serta tak ada lagi kata tidak bersekolah atau putus sekolah dengan ke kurangan pembiayaan dalam dunia pendidikan
Dunia pendidikan di Propinsi Sumbar di tingkat Sekolah lanjutan atas sudah mulai indikasi tidak baik - baik lagi dalam pengelolaan dana pendidikan terhadap beberapa sekolah SMA terutama pada wilayah kacabdin kab Agam dan kota bukit tinggi
Untuk pencapaian pengelolaan dana bos reguler non pisik supaya berjalan baik dan tepat sasaran pemerintah pusat membuat Permendikdasmen No 75 tahun 2016 tentang Komite, menjelaskan tangung jawab peran fungsi dan larangan bagi komite, terdapat pada bunyi pasal 1 ayat 4 , komite di larangan melakukan pungutan kepada orang tua wali murid pada anak didik di dalam lingkungan sekolah SMA tersebut,
Dengan adanya pedoman seperti tersebut di atas, dalam pelaksananya pemerintah pusat mengangarkan Anggaran APBN sebesar 20 parsen, yang peruntukan di atur lewat permendikdasmen No 8 tahun 2025 tentang bos Reguler, untuk menekankan soal pengunaan dan pengelolaan dana alokasi untuk kegiatan Non pisik pendidikan
Maka dari itu pemerintah Indonesia membuat dasar hukum pendidikan yang di tuangkan dalam dasar Undang - undang 45 pada isi bab 13 pasal 31 ayat 1 menyatakan tentang hak dan kewajiban pendidikan di tangung oleh negara serta di muat juga pada Undang - undang No 20 tahun 2003 tentang Sistim pendidikan nasional
Setelah awak media PENCARIFAKTA mencoba menemui kepala sekolah saat berada di sekolah SMAN 1 Banuh Ampuh , mencoba bertanyah kepada beberapa dan staf untuk mengetahui keberadaan kepala sekolah bernama Fatmida Rahmah , salah seorang guru menyampaikan ibuk kepala sekolah lagi rapat bersama pengurus komite, kalau sudah siap akan saya beritahukan kepada buk kepsek, atas kehadiran bapak,
Setelah awak media fokus harian melakukan investigasi ke salah satu SMAN 1 banuh Ampuh kab Agam untuk konfirmasi kepada berapa murid kelas 10 , klas 11 dan klas 12 menyampaikan bawah tiap murid wajib membayar Uang komite atau SPP Rp 150 ribu rupiah setiap bulannya, namun murid bermohon jangan bapak buat nama saya di dalam berita, nantik jadi masalah, apa lagi saya sendiri tidak punya orang tua laki - laki lagi sedang saya hidup sama orang tua perempuan atau mama, yang berkerja di ladang orang atau kerja di Parak orang
Namun apa yang terjadi pada beberapa sekolah di tingkat SMA pada wilayah kacabdin kab Agam dan kota bukit tinggi , seperti Indikasi terjadi pungutan berjangka dan jumlah nilai di tetapkan perbulan sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu rupiah terhadap orang wali murid yang selalu jadi korban setiap bulannya
Dalam untuk melengkapi pemberitaan ini awak media mencoba menghubungi kacabdin wilayah 1 kab Agam dan bukit tinggi yang sering di panggil buk Wilia , dari hubungi hp seluler buk Wilia memberikan jawab , bawah saya lagi di dapur tadi pak , minta maaf saya , setelah itu buk Wilia mengirimkan SMS dgn jawab atau keterangannya tertulis maaf Sumbangannya komitenya bervariasi, sesuai kesanggupan orang tua, kalau tak mampu di bebaskan, isi SMS yang di kirimkan kepada awak media,
Akhirnya awak media mencoba menghubungi lewat hp selulernya kepsek SMAN 1 banuh Ampuh bernama Fatmida Rahmah, dari keterangan dan jawaban yang di sampaikan untuk apak bertanya soal banyak murid saya dan untuk apa gunanya, kalau di sekolah memang ada sumbangan komite tiap bulan tapi tak berata besaran semuanya dan kalau siswa tak manpu siswa tersebut di berikan gratis buat sumbangannya tiap bulan
Repoter (anton caniago)
